Waspadalah Dengan SK yang Dapat Mengundang Adzab
Republik
Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbesar di
dunia.Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika dalam kehidupan bernegara
dan berbangsa nilai-nilai Islam benar-benar diterapkan.
Jilbab
merupakan salah satu syari’at yang diwajibkan bagi kaum wanita yang
memeluk agama islam.Tidak terkecuali bagi seorang polisi wanita yang
memeluk agama Islam.
Jika
Mabes Polri melarang polwannya untuk mengenakan jilbab ketika
bertugas, berarti Mabes polri telah melanggar Hak Asasi Manusia dan
Pasal 29 UUD 1945. SK. Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 hanyalah Surat Keputusan Kapolri yang bisa diubah jika memiliki ketaqwaan dan itikad baik bagi kemaslahatan anggota Polri.
Mabes Polri tak perlu takut akan kehilangan wibawa jika para anggota Polisi Wanita mengenakan jilbab pada saat mereka bertugas.Justru Polwan akan lebih mulia dan bersahaja.
Semoga ALLOH SWT membukakan hati Kapolri dan jajarannya agar mengizinkan para anggota Polisi Wanita yang ingin mengenakan jilbab.Aamiin.
@GiyatYunianto
081381852400
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda