"Pengurus Besar" Tidak Boleh "Kecil"
Negara
Indonesia merupakan negara yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul sehingga setiap orang dapat mendirikan perkumpulan, yayasan
dan lain sebagainya.
Kewaspadaan
memang perlu ditingkatkan agar setiap orang yang ingin melakukan teror
atau bertindak anarki dapat dicegah sejak dini.
Namun kewaspadaan bukan berarti menumbuh suburkan kecurigaan yang berlebihan diantara sesama pemeluk agama Islam.
Adanya
pernyataan dari PBNU yang mensinyalir 12 yayasan beraliran garis keras
patut diuji kebenarannya agar tidak berkembang menjadi fitnah.
Sinyalemen
tersebut sangat tergesa-gesa, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan
kecurigaan yang tidak seharusnya di tempat 12 yayasan tersebut tinggal.
Sebagai “Pengurus Besar” yang mengurusi anggotanya yang terbilang Besar seharusnya sikap dan pernyataan PBNU juga harus “Besar”.
Apa
yang telah dikeluarkan oleh PBNU sudah pasti akan didengar dan ditaati
oleh pengikutnya, oleh karena itu sudah selayaknya tidak mengeluarkan
pernyataan yang provokatif dan menyudutkan pihak-pihak tertentu.
Karena
sesama muslim dilarang untuk saling memfitnah, PBNU juga harus
menjelaskan yang dimaksud dengan aliran garis keras itu seperti apa.
Semoga kita semua selalu dilindungi oleh ALLOH SWT dari cobaan dan fitnah yang merusak ukhuwah Islamiyah.Aamiin.
@GiyatYunianto
081381852400
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda