Selasa, 19 November 2013

"Pengurus Besar" Tidak Boleh "Kecil"

Negara Indonesia merupakan negara yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sehingga setiap orang dapat mendirikan perkumpulan, yayasan dan lain sebagainya.
Kewaspadaan memang perlu ditingkatkan agar setiap orang yang ingin melakukan teror atau bertindak anarki dapat dicegah sejak dini.
Namun kewaspadaan bukan berarti menumbuh suburkan kecurigaan yang berlebihan diantara sesama pemeluk agama Islam.
Adanya pernyataan dari PBNU yang mensinyalir 12 yayasan beraliran garis keras patut diuji kebenarannya agar tidak berkembang menjadi fitnah.
Sinyalemen tersebut sangat tergesa-gesa, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecurigaan yang tidak seharusnya di tempat 12 yayasan tersebut tinggal.
Sebagai “Pengurus Besar” yang mengurusi anggotanya yang terbilang Besar seharusnya sikap dan pernyataan PBNU juga harus “Besar”.
Apa yang telah dikeluarkan oleh PBNU sudah pasti akan didengar dan ditaati oleh pengikutnya, oleh karena itu sudah selayaknya tidak mengeluarkan pernyataan yang provokatif dan menyudutkan pihak-pihak tertentu.
Karena sesama muslim dilarang untuk saling memfitnah, PBNU juga harus menjelaskan yang dimaksud dengan aliran garis keras itu seperti apa.
Semoga kita semua selalu dilindungi oleh ALLOH SWT dari cobaan dan fitnah yang merusak ukhuwah Islamiyah.Aamiin.
 
@GiyatYunianto
081381852400

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda