Andaikan Mereka Meninggalkan Dunia
Banyak cara yang dapat
dilakukan bila ingin menunjukkan rasa ketidakpuasan atau kekecewaan
terhadap kinerja pemerintah.Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah
satu cara yang dilindungi undang-undang.
Demonstrasi atau unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang karena rakyat
berhak menyuarakan aspirasinya jika mereka merasa hak-hak mereka
diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Namun ada cara yang bertentangan dengan undang-undang dan sudah pasti
merugikan masyarakat.Menggunakan kekerasan, mengancam atau meneror
merupakan cara-cara yang tidak manusiawi dan merugikan masyarakat luas.
Maraknya aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini
merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.Aparat yang
berwenang harus bertindak tegas agar tidak meluas.
Aparat keamanan harus mendeteksi sejak dini ancaman terorisme agar
masyarakat dapat dengan nyaman dalam beraktivitas.Kita tidak ingin
adanya korban yang jatuh sia-sia dalam pemberantasan teroris.
Pemerintah, aparat keamanan dan para tokoh masyarakat harus bekerjasama
memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan
upaya pencegahannya agar masyarakat sadar dan tidak kebingungan.
Tidak mudah menumpas dan
memberantas ideologi teroris.Ideologi mereka tidak akan pernah mati
meskipun mereka ada di dalam penjara.Bimbingan rohani, mental dan
spiritual harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Densus 88 juga harus mengevaluasi tindak tanduk mereka dalam memberantas
teroris.Apa yang telah mereka lakukan sering menuai kecaman dari
kalangan Ulama dan umat Islam.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang percaya akan
adanya Tuhan Yang Maha Esa dan melindungi setiap warga negaranya dalam
beribadah.Oleh karena itu kita harus selalu berdo'a dan berikhtiar
dimanapun kita berada agar terhindar dari bahaya maupun ancaman
terorisme.081381852400
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda