Kamis, 22 September 2016

Andaikan Mereka Meninggalkan Dunia

Banyak cara yang dapat dilakukan bila ingin menunjukkan rasa ketidakpuasan atau kekecewaan terhadap kinerja pemerintah.Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu cara yang dilindungi undang-undang. Demonstrasi atau unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang karena rakyat berhak menyuarakan aspirasinya jika mereka merasa hak-hak mereka diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pemerintah. Namun ada cara yang bertentangan dengan undang-undang dan sudah pasti merugikan masyarakat.Menggunakan kekerasan, mengancam atau meneror merupakan cara-cara yang tidak manusiawi dan merugikan masyarakat luas. Maraknya aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.Aparat yang berwenang harus bertindak tegas agar tidak meluas. Aparat keamanan harus mendeteksi sejak dini ancaman terorisme agar masyarakat dapat dengan nyaman dalam beraktivitas.Kita tidak ingin adanya korban yang jatuh sia-sia dalam pemberantasan teroris. Pemerintah, aparat keamanan dan para tokoh masyarakat harus bekerjasama memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan upaya pencegahannya agar masyarakat sadar dan tidak kebingungan.
Tidak mudah menumpas dan memberantas ideologi teroris.Ideologi mereka tidak akan pernah mati meskipun mereka ada di dalam penjara.Bimbingan rohani, mental dan spiritual harus terus dilakukan secara berkesinambungan. Densus 88 juga harus mengevaluasi tindak tanduk mereka dalam memberantas teroris.Apa yang telah mereka lakukan sering menuai kecaman dari kalangan Ulama dan umat Islam. Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan melindungi setiap warga negaranya dalam beribadah.Oleh karena itu kita harus selalu berdo'a dan berikhtiar dimanapun kita berada agar terhindar dari bahaya maupun ancaman terorisme.

081381852400

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda