Minggu, 17 Agustus 2014

Dengan Mengaku Insya ALLOH Semua Akan Ringan

Sikap Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya sudah jelas yaitu mengakui saja bahwa apa yang terjadi pada kurun waktu 1965-1966 merupakan pelanggaran HAM berat.Tidak dapat dipungkiri bahwa sudah banyak korban berjatuhan akibat peristiwa tersebut dan banyak dari keluarga korban yang kesulitan dalam memperoleh penghidupan yang layak di masyarakat.
Pemerintah wajib merehabilitasi nama baik para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966,karena jika pemerintah tidak memiliki kemauan untuk menuntaskan laporan pelanggaran HAM tersebut berarti pemerintah Republik Indonesia telah mewarisi dosa kemanusiaan kepada pemerintah periode selanjutnya.
Sebagian besar korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966 telah berusia lanjut dan bahkan sudah banyak yang meninggal dunia.Sudah saatnya Pemerintah berbesar hati untuk memulihkan nama baik mereka agar mereka dapat menjalani sisa - sisa hidup mereka dengan tenang dan tanpa tekanan dari pihak manapun.Dengan adanya pengakuan dari pemerintah Insya ALLOH Laporan soal Pelanggaran HAM tahun 1965-1966 dapat terselesaikan dengan baik.

@GiyatYunianto
081381852400

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda