Andaikan Mereka Meninggalkan Dunia
Banyak cara yang dapat 
dilakukan bila ingin menunjukkan rasa ketidakpuasan atau kekecewaan 
terhadap kinerja pemerintah.Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah 
satu cara yang dilindungi undang-undang.
Demonstrasi atau unjuk rasa dilindungi oleh undang-undang karena rakyat 
berhak menyuarakan aspirasinya jika mereka merasa hak-hak mereka 
diabaikan atau tidak dipenuhi oleh pemerintah.
Namun ada cara yang bertentangan dengan undang-undang dan sudah pasti 
merugikan masyarakat.Menggunakan kekerasan, mengancam atau meneror 
merupakan cara-cara yang tidak manusiawi dan merugikan masyarakat luas.
Maraknya aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah akhir-akhir ini
 merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah.Aparat yang 
berwenang harus bertindak tegas agar tidak meluas.
Aparat keamanan harus mendeteksi sejak dini ancaman terorisme agar 
masyarakat dapat dengan nyaman dalam beraktivitas.Kita tidak ingin 
adanya korban yang jatuh sia-sia dalam pemberantasan teroris.
Pemerintah, aparat keamanan dan para tokoh masyarakat harus bekerjasama 
memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya terorisme dan 
upaya pencegahannya agar masyarakat sadar dan tidak kebingungan.
Tidak mudah menumpas dan
 memberantas ideologi teroris.Ideologi mereka tidak akan pernah mati 
meskipun mereka ada di dalam penjara.Bimbingan rohani, mental dan 
spiritual harus terus dilakukan secara berkesinambungan.
Densus 88 juga harus mengevaluasi tindak tanduk mereka dalam memberantas
 teroris.Apa yang telah mereka lakukan sering menuai kecaman dari 
kalangan Ulama dan umat Islam.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara yang percaya akan 
adanya Tuhan Yang Maha Esa dan melindungi setiap warga negaranya dalam 
beribadah.Oleh karena itu kita harus selalu berdo'a dan berikhtiar 
dimanapun kita berada agar terhindar dari bahaya maupun ancaman 
terorisme.081381852400


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda